Minggu, 27 November 2011

Agama

Keagamaan Perancis
agama

persen
Kristen
  
54%
Tak beragama
  
31%
Islam
  
4%
Buddha
  
1.2%
Yahudi
  
1%
Agama lainnya atau tak ada pendapat
  
10


Perancis adalah sebuah negara sekuler karena kebebasan beragama adalah hak konstitusional, meskipun beberapa organisasi religius seperti Scientology, Children of God, Unification Church, dan Order of the Solar Temple dianggap sebagai pemujaan. Menurut jajak pendapat Januari 2007 oleh Catholic World News 51% orang Perancis beragama Katolik, 31% agnostik atau ateis. (Jajak pendapat lainnya memberikan ateis persentase 27%), 10% dari agama lain atau tanpa pendapat, 4% Muslim, 3% Protesan, 1% Yahudi.

Menurut Eurobarometer Poll terbaru 2005,] 34% warga Perancis merespon bahwa "mereka mempercayai adanya Tuhan", sementara 27% menjawab "mereka percaya terdapat suatu jenis ruh atau kekuatan hidup" dan 33% menyatakan "mereka tidak percaya adanya suatu jenis ruh, Tuhan, atau kekuatan hidup". Satu survei lain menyatakan 32% penduduk di Perancis ateis, dan 32% lainnya "meragukan adanya Tuhan tapi bukan ateis".

Jumlah komunitas Yahudi di Perancis mencapai 600.000 menurut World Jewish Congress dan merupakan yang terbesar di Eropa. Perkiraan jumlah Muslim di Perancis selalu bermacam. Menurut sensus Perancis 1999, terdapat 3.7 juta orang dengan "kemungkinan kepercayaan Muslim" di Perancis (6.3% dari total populasi). Tahun 2003, Kementerian Dalam Negeri Perancis memperkirakan jumlah Muslim mencapai 5-6 juta.

Konsep laïcité ada di Perancis dan karena ini, sejak 1905, pemerintah Perancis secara legal menolak pengakuan agama apapun (kecuali peraturan seperti ulama militer dan Alsace-Moselle). Sementara itu, Perancis mengakui organisasi religius, sesuai kriteria hukum formal yang tidak menggunakan doktrin keagamaan. Sebaliknya, organisasi religius harus mengulang dari intervensi dalam pembuatan kebijakan. Ketegangan sering terjadi mengenai diskriminasi tuduhan terhadap kaum minoritas, khususnya terhadap Muslim (lihat Islam di Perancis).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar